All Labels
  • All Labels
  • Accounting
  • Admin
  • Asisten Apoteker
  • Bank
  • Barista
  • Bidan
  • BUMN
  • Cook
  • CPNS
  • Crew Store
  • Customer Service
  • Design Grafis
  • Dokter
  • Driver
  • Frontliner
  • Gudang
  • Guru
  • Helper
  • HRD
  • Kasir
  • Keuangan
  • Koki
  • Kolektor
  • Kurir
  • OB
  • Perawat
  • Pramuniaga
  • Programmer/IT
  • Promotor
  • Receptionist
  • Sales/Marketing
  • Satpam
  • Supervisor
  • Surveyor
  • Teknisi
  • Waiters

Rekrutmen 2 Posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Infolokerlampung.Net - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028 mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
 

  1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan
  2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

Requirement :
  • Warga negara Indonesia;
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  • Cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  • Sehat jasmani;
  • Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

KETENTUAN PENDAFTARAN
  • Pendidikan minimal S1.
  • Usia maksimal 45 tahun per 1 Mei 2021.
  • Memiliki pengalaman kerja profesional yang memadai minimal selama 10 tahun terutama pada bidang pengembangan organisasi dan manajemen SDM.
  • Diutamakan memiliki sertifikat keahlian di bidang SDM, antara lain CHRP dan Certified Talent Management.
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam penyusunan kebijakan, konsultansi, atau praktik/implementasi kebijakan di lembaga pemerintah/BUMN atau Lembaga Jasa Keuangan.

SETINGKAT KEPALA SUB BAGIAN
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
  • Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  • Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:
    • Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022;
    • Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor);
    • Pas foto berwarna terbaru;
    • Ijazah pendidikan formal terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
    • Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada);
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
    • Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
    • Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
    • Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
    • Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.; dan
    • Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.
  • Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB.
  • Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.


KETENTUAN LAIN
  • Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  • Pengumuman Hasil Seleksi:
  • Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
  • Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota non
  • Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi.
Cara Mengirim Lamaran
Jika anda memiliki kualifikasi diatas, Kirimkan CV dan Lamaran anda Online

Sumber

Deadline
14 April 2023 

Post a Comment

Close Ads