Rekrutmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Infolokerlampung.Net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali membuka program rekrutmen "Indonesia Memanggil" (IM) untuk
mencari calon Spesialis Humas Utama - Juru Bicara KPK. Dalam seleksi
ini, KPK membuka kesempatan pada WNI yang berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN yang memiliki kepakaran, integritas
dan komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi. "Posisi ini
memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk menyampaikan
informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK untuk mendukung
pelaksanaan tugas KPK. Posisi Juru Bicara KPK sangat berarti bagi
pelaksanaan tugas-tugas KPK sehari-hari dan juga penting untuk
keberlanjutan KPK secara organisasi. Karenanya, kami mengajak
putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung karena kontribusi kita semua
sangat dibutuhkan bangsa ini dalam upaya pemberantasan korupsi.
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Direktur Penyidikan
- Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV (Provinsi: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo)
- Kepala Sekretariat Dewan Pengawas
- Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik
- Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
- Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022;
- Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan
- Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.
Persyaratan Khusus :
a. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
b. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
a. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
- Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun;
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Oktober 2022;
- Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas, Sespimti, Sesko Tentara Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau pendidikan dan pelatihan yang setara;
- Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi; dan
- Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
- Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
- Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat 2 (dua) tahun;
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 1 Oktober 2022;
- Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas, Sespimti, Sesko Tentara Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, atau pendidikan dan pelatihan yang setara;
- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/b), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Komisaris Besar Polisi;
- Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
- Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Untuk Jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan Ilmu Hukum.
Cara Melamar Lowongan ini
Jika anda memiliki kualifikasi diatas, Kirimkan lamaran anda Online
DAFTAR ONLINE
Sumber
Deadline
15 Februari 2022
Post a Comment